Senin, 23 Januari 2012

Pemahaman Suap dalam Hukum Pidana Indonesia

Kosakata suap dalam bahasa Indonesia salah satunya adalah upeti, upeti berasal dari katautpatti dalam bahasa Sansekerta yang kurang lebih berarti bukti kesetiaan. Menurut sejarah, upeti adalah suatu bentuk persembahan dari adipati atau raja-raja kecil kepada raja penakluk, dalam budaya birokrasi di Indonesia ketika kebanyakan pemerintahan masih menggunakan sistem kerajaan yang kemudian dimanfaatkan oleh penjajah Belanda, upeti merupakan salah satu bentuk tanda kesetiaan yang dapat dipahami sebagai simbiosis mutualisme. Sistem kekuasaan yang mengambil pola hierarkhis ini ternyata mengalami adaptasi di dalam sistem birokrasi modern di Indonesia

Dalam bahasa Inggris Suap adalah Bribery , yang mendapat sorotan dalam kasus Koruspi , dalam pengertiannya penyuapan adalah pembayaran (baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya) yang diberikan atas diterima ada hubungannnya yang korup, dalam suatu jumlah  tertentu , suatu presentase nilai kontrak, atau bentuk2 lain dalam pemberian uang yang biasannya dibayarkan kepada pejabat negara yang mendapat membuat kontrak atas nama negara atau mendisinrusikan keuntungan kepada negara, individu, pengusaha dan lain2
Suap sendiri dapat dibedakan dalam pembayaran kembali, uang pelican dan hadiah yang dirterima dari public, bentuk-bentuk   pembayaran tersebut ditujukan untuk mempercepat  dan mempermudah berbagai urusan  yang berkaitan dengan birokrasi negara.
Dengan kata lain bahwa suap merupakan  suatu upah yang diberikan atau suatu janji yang ditawarkan dengan tujuan agar si penerima (orang yang memiliki jabatan posisi yang penting) berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya  atau aturan dan mengarahkan perbuatannya supaya sesuai dengan kehendak dengan si pemberi suap.
Dalam disertasi klasiknya, Heather Sutherland menggambarkan betapa sistem upeti yang telah berlangsung selama berabad-abad itu tetap menjadi pola transfer kekuasaan antara rakyat dan penguasa ketika para birokrat di Indonesia sudah harus bekerja dengan sistem administrasi modern. Polapatron-client di mana upeti merupakan alat tukar kekuasaan dianggap m sebagai standar yang wajar diantara para birokrat modern ataupamong-  praja di Indonesia
Definisi mengenai suap (bribe) yang telah dijelaskan diatas terdapat beberapa kesamaan, dari kesamaan tersebut dapat disimpulkan bahwa suap adalah suatu upah yang diberikan atau suatu janji yang ditawarkan dengan tujuan agar si penerima (orang yang memiliki jabatan atau posisi yang penting) berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau aturan dan mengarahkan perbuatannya supaya sesuai dengan kehendak si pemberi suap tersebut
Pasal-pasal KUHP yang dioper ke UUTPK adalah Pasal 209 KUHP yang mengatur penyuapan aktif (actieve omkooping atau active bribery) terhadap pegawai negeri dan Pasal 419 KUHP yang mengatur penyuapan pasif (passieve omkooping atau passive bribery) yang mengancam pidana terhadap pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji. Kemudian Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat hukum di pengadilan serta Pasal 420 KUHP yang mengatur tentang hakim dan penasihat hukum yang menerima suap. Perluasan tindak pidana suap dalam bentuk gratifikasi yang diatur dalam Pasal 418 KUHP kemudian juga dioper menjadi tindak pidana korupsi dengan merumuskan gratifikasi sebagai pemberian hadiah yang luas dan meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.
Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk memengaruhi (influencing) agar yang disuap (misalnya menyangkut diri seorang pejabat) berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Para pelaku, baik ‘aktor intelektual’ maupun ‘aktor pelakunya’, telah melakukan sesuatu yang bertentangan baik dengan norma hukum maupun norma-¬norma sosial yang lain (agama, kesusilaan, dan kesopanan).
Dunia internasional mengkriminalisasikan suap-menyuap sebagai kejahatan korupsi. Menurut Muladi (2005), banyak sekali instrumen regional (misalnya EU, Inter-American, African Union, Southern African Development Community) ataupun organisasinya (misalnya OECD, GRECO) yang merumuskan untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam pertumbuhannya, instrumen-instrumen itu mengerucut dalam bentuk UN Convention Against Corruption, Vienna, 2003.
Dalam Konvensi PBB, ruang lingkup bribery diperluas dan mencakup penyuapan terhadap pejabat publik, termasuk pejabat publik asing dan pejabat publik dari organisasi internasional, baik aktif maupun pasif.
Pasal 5 Ayat 1 Huruf a
Unsurnnya
•    setiap orang
•    Memberi / menjanjikan sesuatu
•    Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara
•    Berbuat / tidak Berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibanya
a/ setiap orang disitu adalah perorangan dan termasuk juga korporasi.
b.oleh karena pasal 5 ayat 1 berasal dari  pasal 201 ayat 1 KUHP adalah pasangan dari pasal 12 huruf a yang berasal dari pasal 419 angka 1  KUHP  yang dimaskud dengan hadiah menurut Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempu nyai arti yang termasuk sesatu dalam pasal 5 ayat 1 huruf a adalah baik berupa benda berwujud , misalnnya mobil, pesawat, dan tiket pesawat dan benda tak berwujud  fasilitas hak kekayaan intelektual dan fasilitas menginap di sebuah hotel, usur memberikan sesuatu dan menjanjikan sesuatu  dalam pasal 5 ayat (1) huruf a  baik dilakkan bagi pelak tindak pidana korups maupun pihak ketiga demi kepentingan pelaku tindak pidana korupsi
dalam putusan MA RI dalam

member atau  menjanjikan seusatu tidak harus berbuat sesuatu / tidak berbuat sesautu , pemberian sesautu atau jasa bernilai dan berharga dilihat dilihat dari ekonominnya berguna, dan bermanfaat bagi penerimannya.
Pemberi suap  seseorang yang berbuat atau tidak berbuat sesautu dengan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tidak ada diatur secara jelas, sudah ada tapi masih terselip dalam pasal-pasal yang masih dimasukkan dalam tindak pidana korupsi suap, yaitu: Pasal 5 ayat (2)
Pegawai negeri menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) ialah bila pegawai negeri menerima sesuatu pemberian atau sesuatu janji dari orang yang menyuap menurut ayat 1 huruf a atau b. Menurut suap pada pegawai negeri huruf a pemberian itu mengandung maksud supaya pegawai negeri yang menerima pemberian berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Dengan demikian, pemberian pada pegawai negeri tersebut dipastikan ada kaitannya atau hubungannya dengan jabatan yang dimilikinya sebagai pegawai negeri, dan dipastikan pula penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Maka tidak ada keraguan lagi, bahwa perbuatan yang seperti itu sudah memenuhi unsur dari penerimaan gratifikasi Pasal 12B ayat 1. Karena itu, dapat didakwakan pula Pasal 12 B ayat (1) kepada
pegawai negeri yang menerima pemberian seperti yang dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a.56
Pasal 6 ayat (2)
Dalam pasal 6 ayat (2) bentuk korupsi menerima suap, yang satu dilakukan oleh hakim dan yang lain dilakukan oleh advokat. Karena advokat tidak termasuk pada pengertian pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka jelas tidak mungkin dapat didakwakan dan dipidana menerima gratifikasi dalam hal menerima suap dari penyuap Pasal 6 ayat (1). Berbeda dengan hakim, karena hakim menurut hukum pidana korupsi, adalah seorang pegawai negeri yang sekaligus sebagai penyelenggara negara (Pasal 1 angka (1) jo Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999). Maka hakim dapat melakukan korupsi menerima gratifikasi Pasal 12B dalam hal menerima sesuatu dari penyuap Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 11Pegawai negeri yang menerima suap menurut Pasal 11 ini dipersalahkan atau dipidana apabila penerimaan itu diketahui atau diduganya karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya
Oleh sebab itu, tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa pegawai negeri yang menerima sesuatu menurut Pasal 11 adalah sekaligus telah melanggar Pasal 12B ayat (1). “Unsur Hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11, telah masuk pula dalam unsur Pasal 12B ayat (1) berupa “berhubungan dengan jabatabnnya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasa jabatannya”, tidak akan menghalangi pegawai
negeri yang menerima suap menurut Pasal 11 didakwa dan dipidana berdasarkan Pasal 12B ayat (1).58Pasal 12 huruf a, b, dan c Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):


Tidak ada komentar:

Posting Komentar